DISKURSUS GENDER DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20221Abstrak
Wacana gender merupakan isu yang memiliki tantangan tersendiri dalam kajian keislaman. Di samping lahir dari dunia Barat, wacana ini dipandang kurang linier dengan kajian keislaman. Kesan ini cenderung didasarkan atas pemahaman yang kurang proporsional. Gender bukanlah memperlakukan seseorang atas dasar jenis kelamin, tetapi atas kompetensi seseorang. Jika pendekatan jenis kelamin itu bersifat biologis-kodrati dan tidak dapat diubah, maka pendekatan gender bersifat konstruksosial, bukan kodrati, dan dapat diubah. Sumber primer Islam, seperti Alquran Hadits, memastikan dalam persoalan kedudukan, ibadah, dan hukum antara lakilaki dan perempuan memiliki posisi yang sama. Namun, sebagian dari aspek fiqhiyah sebagai implementasi atas pemahaman sumber primer itu dipandang masih bias. Perbedaan pemikiran, budaya masyarakat, dan tantangan yang dihadapi oleh para imam fiqh berkontribusi atas bias gender.











