PERTIMBANGAN HUKUM KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR MENGENAI NIKAH HAMIL

Penulis

  • Muhammad Nabawi Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Suyud Arif Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ahmad Sobari Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20240

Abstrak

Pernikahan adalah salah satu ikatan yang membuat wanita dan pria halal menyalurkan insting seksualnya. Hubungan yang tidak berdasarkan ikatan pernikahan dilarang oleh Allah SWT. Karena tindakan itu adalah perzinahan, hasilnya adalah kehamilan di luar nikah yang akan mengakibatkan keluarga dan anak-anak yang dikandungnya. Kehamilan di luar nikah adalah aib, oleh karena
itu untuk menjaga nama baik keluarga dan anak-anak dalam kandungan, pernikahan menjadi solusi terbaik bagi pelaku. Pernikahan dalam keadaan wanita hamil karena perzinahan disebut pernikahan hamil. Kasus perkawinan hamil merupakan objek utama penulis untuk melakukan penelitian di KUA Kecamatan Parung Kabupaten Bogor tentang analisis pandangan KUA Kepala Kecamatan Kabupaten Bogor tentang perkawinan hamil, termasuk dasar hukum yang digunakan dan alasan pada ibu hamil yang menikah, apakah itu sesuai dengan aturan hukum Islam atau tidak. Penulis menyimpulkan bahwa pandangan Kepala KUA Kecamatan Parung Kabupaten Bogor terhadap pernikahan nikah telah sesuai dengan hukum Islam dan aturan hukum yang berlaku.

Diterbitkan

2018-12-28

Cara Mengutip

Nabawi, M., Arif, S., & Sobari, A. (2018). PERTIMBANGAN HUKUM KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR MENGENAI NIKAH HAMIL. JURNAL ILMU SYARIAH, 6(2), 127–144. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20240

Terbitan

Bagian

Artikel