SISTEM PELAKSANAAN KOPERASI MITRA GBS PT. GOLDEN BLOSSOM SUMATERA DESA PRAMBATAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v7i1.20248Abstrak
Penelitian ini berupaya menjawab beberapa masalah berkaitan dengan koperasi mitra GBS PT. Golden Blossom Sumatera di Desa Prambatan. Untuk mengetahui masalah tersebut penulis menggunakan jenis data kualitatif, dengan sumber data primer yaitu data pokok yang diperoleh dengan menggunakan studi lapangan dengan wawancara kepada anggota dan pegawai koperasi mitra GBS di desa prambatan. Sedangkan data sekunder diambil dari dokumentasi yang ada di kantor koperasi mitra GBS di desa
Prambatan seperti data jumlah penduduk, mata pencarian dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif interpretatif. Dari penelitian ini ditemukan, Sistem pelaksanaan koperasi mitra GBS yang beranggotakan tiga desa yaitu desa Prambatan, Pengabuan dan Tanjung Kurung
yang berjumlah 3.015 orang merupakan koperasi yang memiliki beberapa fungsi dasar bagi anggota koperasi, yaitu penyediaan jasa angkutan sawit untuk lahan plasma, penyediaan jasa pemetikan untuk lahan plasma, penyediaan rekapitulasi data anggota
untuk PT. Golden Blossom Sumatera sebagai input keuangan anggota koperasi dan menampung menyampaikan aspirasi anggota kepada PT. Golden Blossom Sumatera selaku pengelola lahan Plasma. Sistem bagi hasil lahan sawit plasma antara PT. Golden Blossom Sumatera selaku pengelola dengan koperasi mitra GBS selaku koperasi. Sebagian anggota koperasi mitra GBS merasa terzholimi karena pembagian hasil sawit tidak transparan dengan pihak koperasi mitra GBS selaku pengontrol dan pengawasan lahan Plasma yang dikelola oleh PT. Golden Blossom Sumatera. Diantara pemicu konflik antara masyarakat selaku anggota koperasi mitra GBS dengan Manajemen PT. Golden Blossom Sumatera yaitu terindikasi adanya penggelembungan dana pupuk plasma, dan juga tidak transparansinya pembagian lahan plasma selaku lahan masyarakat dan lahan inti selaku lahan milik PT. Golden Blossom Sumatera.











