TAQLID DAN TALFIQ DALAM KONSEPSI HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nur Khasanah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
  • Achmad Irwan Hamzani Universitas Pancasakti Tegal
  • Havis Aravik Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v7i2.20254

Abstrak

Artikel ini membahas tentang taqlid dan talfiq dalam konsepsi Hukum Islam. Dengan tujuan untuk mengetahui taqlid dan talfiq dalam konsepsi hukum Islam dan sejauh mana keduanya memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap Islam. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif berbasis kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan teknis analisis deskriptif dan content analysis. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa taqlid dan talfiq merupakan fenomena pemahaman keberagamaan dalam masyarakat Islam. Taqlid muncul ketika seseorang tidak mampu dan tidak mau mendapatkan hukum-hukum Islam secara langsung dari sumbernya dan lebih senang dan puas merujuk kepada produk pemikiran para ulama khususnya ulama mazhab. Sedangkan talfiq merupakan konsekuensi logis dari keberadaan taqlid.

Diterbitkan

2019-12-18

Cara Mengutip

Khasanah, N., Hamzani, A. I., & Aravik, H. (2019). TAQLID DAN TALFIQ DALAM KONSEPSI HUKUM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 7(2), 155–168. https://doi.org/10.32832/mizan.v7i2.20254

Terbitan

Bagian

Artikel