PERSPEKTIF KAWIN KONTRAK DALAM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM BESERTA AKIBAT HUKUN YANG DITIMBULKANNYA

Penulis

  • RR Dewi Anggraeni Universitas Pamulang
  • Muhammad Affan Gofar Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v7i2.20256

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam mengenai kawin kontrak dan bagaimana akibat hukum terhadap anak dan istri. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai kawin kontrak yang ada, padahal dalam hukum Islam, baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun sabda Nabi Muhammad telah melarang kawin kontrak, meskipun golongan syi’ah menyatakan berbeda. Dari penelitian ini ditemukan adanya akibat hukum bagi istri mengenai status perkawinan yaitu tidak diakui oleh negara karena negara tidak mengatur kawin kontrak, istri hanya memperoleh status sosial dan ekonomi. Mengenai harta bersama karena kawin kontrak tidak diakui, maka perkawinan juga tidak dapat dituntut. Akibat hukum lainnya bagi anak dengan berdasar Pasal 42, 43 Ayat 1 mengenai kedudukan anak, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja, anak tidak mempunyai hubungan saling mewarisi dengan bapaknya, karena anak kawin kontrak dianggap anak luar kawin yang tidak diakui. Kemudian mengenai harta dan wali, anak kawin kontrak tidak dapat menuntut waris atau bapak tidak memiliki hak atas anak tersebut karena hak jatuh sepenuhnya kepada ibu.

Diterbitkan

2019-12-18

Cara Mengutip

Anggraeni, R. D., & Gofar, M. A. (2019). PERSPEKTIF KAWIN KONTRAK DALAM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM BESERTA AKIBAT HUKUN YANG DITIMBULKANNYA. JURNAL ILMU SYARIAH, 7(2), 91–100. https://doi.org/10.32832/mizan.v7i2.20256

Terbitan

Bagian

Artikel