TINDAK PIDANA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Didi Hilman Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20259

Abstrak

Kejahatan agama sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Semua agama di dunia melarang tindakan kriminal terhadap agama. Al-Qur'an sebagai sumber pertama dalam hukum Islam melarang kejahatan agama, tetapi tidak secara spesifik mengatur jenis dan bentuk hukuman. Hukum positif Indonesia melarang tindak pidana agama dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 / PNPS / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penistaan Agama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156 a, dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, keberadaan pelanggaran agama menjadi masalah karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kejahatan agama dari perspektif hukum Islam dan hukum positif yang terkait dengan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Penelitian Hukum) dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yang mengungkap hukum dan peraturan yang berkaitan dengan teori hukum yang menjadi objek penelitian. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan kemudian dianalisis
menggunakan teori maqosid al-syariah, teori kejahatan agama (penistaan), teori hak asasi manusia, teori agama dan hubungan negara, dan teori kerugian (prinsip kerugian). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kejahatan agama adalah tindakan yang menajiskan (tadnis), menghina (istihza), mengolok-olok (syatama), mencaci maki (saba) dan mengutuk (taq) Allah dan Rasul-Nya, Kitab Suci AlQur'an, menyerang akidah Islam, dan melakukan tindakan yang menyimpang dari tuntutan ajaran Islam (bid'ah). Sedangkan menurut hukum positif, kejahatan agama dibagi menjadi
bidat, penistaan agama, pencemaran nama baik agama, dan mengundang orang lain untuk tidak beragama (Pasal 156a KUHP), ekspresi kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama (Artikel artikel) 156 KUHP), pelanggaran pidana yang berkaitan dengan agama seperti mengganggu kegiatan keagamaan dan ibadah (Pasal 175, 176, 177 1 dan 2, 178, 179, 180, 181, 503 2nd KUHP).

Diterbitkan

2020-06-17

Cara Mengutip

Hilman, D. (2020). TINDAK PIDANA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 8(1), 31–46. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20259

Terbitan

Bagian

Artikel