LEGAL POLICIES FOR IMPLEMENTING WAQAF ONLINE IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20264Abstrak
Perkembangan teknologi tidak hanya dapat memfasilitasi komunikasi jarak jauh, lebih dari itu dapat memfasilitasi dalam segala hal seperti administrasi dan manajemen transaksi. Dahulu kala, semua dilakukan secara manual namun saat ini seiring kemajuan teknologi, semua pekerjaan dilakukan melalui sistem online. Alhasil, saat ini sistem online tidak hanya diterapkan di bidang transportasi dan komunikasi, tetapi juga telah tergabung dalam lembaga kesehatan, pendidikan dan ibadah seperti kegiatan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqf). Dengan sistem online ini, segalanya menjadi lebih mudah dan dapat diakses. Tidak perlu lagi antri atau harus mondar mandir, tapi semua sudah dilakukan dengan efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wakaf dilaksanakan melalui sistem online dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif, sedangkan teknik studi pustaka menggunakan pendekatan normatif. Fokus pembahasan terkait bagaimana cara pelaksanaan wakaf online, selain pelaksanaan hukumnya, juga bagaimana memastikan bahwa proses administrasi telah dilakukan dengan benar dan tepat
tanpa ada keraguan mengenai unsur-unsur penipuan di dalamnya.











