RELEVANSI HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PASAL 28E AYAT 3 UNDANG UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KAJIAN FIQIH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20272Abstract
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam fiqih siyasah baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undangundang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah hak kebebasan mengeluarkan pendapat dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan dan prinsip universalitas. Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










