TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DI PROVINSI RIAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20280Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana pembakaran hutan di Provinsi Riau menurut perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hutan merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai salah satu kekayaan alam yang sangat berharga. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada tahun 2019 telah terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau seluas 75.871 Ha. Implementasi UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Riau belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggandeng pihak kepolisian maupun tokoh-tokoh agama yang populer di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya ditegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya adalah haram.











