LAMPAU DAN SEKARANG: ANALISIS KOMPETENSI ABSOLUT DALAM PERSELISIHAN HAK PADA PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Xavier Nugraha Universitas Airlangga Surabaya
  • Fariz Rachman Iqbal Universitas Airlangga Surabaya
  • Ridho Firmansyah Universitas Airlangga Surabaya
  • Giovanni Dinda Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20281

Abstract

Pada Pasal 49 ayat (1) UU 7/1989, disebutkan bahwa kompetensi absolut dari peradilan agama terlimitasi pada 6 (enam) bidang, yaitu perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Dan dalam pasal 50 UU 7/1989 disebutkan, bahwa apabila terdapat sengketa hak yang berkaitan dengan bidang-bidang pada Pasal 49 ayat (1), maka harus diputus pada peradilan negeri. Dalam perkembangannya, terkait dengan kompetensi absolut dari peradilan agama ini mengalami perubahan dengan lahirnya UU 3/2006. Di dalam UU 3/2006, selain terkait dengan penambahan kompetensi absolut, juga terdapat penambahan Pasal 50 ayat (2) yang mengatur terkait dengan sengketa hak menjadi kompetensi absolut dari peradilan agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa Pertama, pada UU 3/2006, terdapat 3 (tiga) bidang baru pada kompetensi absolut pada peradilan agama menjadi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah dan di UU 3/2006 telah menghapus adanya hak opsi pada perkara waris bagi orang Islam, sehingga mutlak harus melalui peradilan agama dan Kedua, dengan adanya penambahan Pasal 50 ayat (2) pada UU 3/2006, maka dalam hal adanya sengketa, maka apabila para pihak sesama beragama Islam, maka bisa langsung melalui pengadilan pada lingkungan peradilan agama. Hal ini, dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Downloads

Published

2020-12-19

How to Cite

Nugraha, X., Iqbal, F. R., Firmansyah, R., & Dinda, G. (2020). LAMPAU DAN SEKARANG: ANALISIS KOMPETENSI ABSOLUT DALAM PERSELISIHAN HAK PADA PENGADILAN AGAMA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 8(2), 141–150. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i2.20281

Issue

Section

Artikel