URGENSI KAFAAH TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20289Abstrak
Kafaah diartikan dalam pernikahan sebagai keadaan dua pasangan suami istri yang memiliki kesamaan dalam berbagai hal. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih mengetahui terkait urgensi kafaah terhadap keutuhan rumah tangga serta memperdalam terkait faktorfaktor terjadinya perceraian. Metode penelitian pada penelitian adalah metode kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, yaitu penelitian yang memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan akan pentingnya unsur kafaah terhadap keutuhan rumah tangga yang harus ditanamkan pada pasangan harmonis, sebagaimana pelaksanaan kafaah di KUA Cibinong yang menjadikan unsur kafaah itu sebagai syarat sah dalam pernikahan.











