PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK ISTRI DALAM PENGAJUAN KHULU’ BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20295Abstrak
Perceraian, meskipun diizinkan, namun tetaplah menjadi suatu perbuatan yang tidak dianjurkan dalam agama, terutama agama Islam yang menganggap perceraian sebagai “Perkara halal yang paling dibenci”. Dalam Hukum Islam khulu’ merupakan salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istri kepada pihak suami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pihak istri dalam pengajuan khulu’ dan hubungan ketentuan khulu’ dalam hukum perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pihak istri dalam pengajuan khulu’ kepada suaminya untuk menceraikan dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ’iwadh, yaitu berupa uang atau barang kepada suami dari pihak istri sebagai imbalan penjatuhan talaknya.











