HADHANAH BAGI ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ (PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARABAHAN NOMOR: 0018/PDT.G/2017/PA.MRB DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR: 1476/PDT.G/2017/PA.JT)
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20306Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan dasar putusan Majelis Hakim Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PA.Mrb yang hadhanah kepada ibunya dan Putusan Nomor: 1476/Pdt.G/2017/PAJT yang mana anak kedua yang belum mumayyiz di bawah asuhan bapaknya Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan menganalisis dua putusan yang berkenaan dengan penetapan putusan hak hadanah. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan sebuah perkara hadhanah semata-mata mendahulukan kepentingan sang anak, Majelis Hakim Pengadilan Marabahan memberikan hak hadhanah kepada ibu sesuai
kehendak peraturan Undang-Undang dan kemaslahatan anak tersebut, begitu pula majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur menetapkan anak yang belum mumayyiz kepada bapak karena dinilai mampu untuk memelihara anak berdasarkan kemaslahatan anak tersebut.











