PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PINJAM MEMINJAM UANG TANPA AGUNAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20309Abstrak
Penelitian ini bertujuan pertama mengetahui dan menganalisa kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi dan perlindungan hukum bagi kreditur pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi bila debitur melakukan wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berkedudukan sebagai kreditur konkuren, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW merumuskan asas pari passu prorate parte yang mana hak yang sama untuk menuntut pemenuhan piutang terhadap segala harta kekayaan kebendaan debitur baik kebendaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan upaya meminimalisir terjadinya masalah pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang paling utama adalah melakukan pengecekan bahwa Penyelenggara Fintech Lending tersebut
telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK.











