ANALYSIS OF SHAFI'IYAH SCHOLARS' THOUGHTS ON BRIBERY (RISYWAH)

Penulis

  • Muhammad Yusuf Hsb Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Iqbal Katrino Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20322

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara mengembangkan hukum suap oleh para ulama Syafi’iyyah yang menetapkan hukum penyuapan haram. Namun, dalam studi, beberapa ulama Syafi’iyyah memberikan keringanan hukum dengan
mempertimbangkan situasi dan keadaan. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab tentang relevansi praktik risywah untuk Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam konteks saat ini, praktek penyuapan adalah hal yang wajar untuk melakukan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam birokrasi karena pasti suka atau tidak suka orang-orang harus melakukan praktek tersebut.

Diterbitkan

2021-12-16

Cara Mengutip

Hsb, M. Y., & Katrino, I. (2021). ANALYSIS OF SHAFI’IYAH SCHOLARS’ THOUGHTS ON BRIBERY (RISYWAH). JURNAL ILMU SYARIAH, 9(3), 383–392. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20322

Terbitan

Bagian

Artikel