BATAS KEBEBASAN PERS DAN HATESPEECH DI INDONESIA DALAM DEMOKRASI DAN FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20342Abstrak
Kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi kebebasan yang akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan kinerja pemerintah dapat diketahui, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Namun faktanya, kebebasan pers terkadang menimbulkan hate speech. Tulisan ini memberikan pemahaman tentang bagaimana batas kebebasan pers dan Hate Speech dalam demokrasi dan bagaimana batas kebebasan pers dan Hate Speech dalam fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Kesimpulan (1) Kebebasan pers dibatasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (2) Batasan kebebasan pers dalam fiqh siyasah adalah yang mengikat semua hak yang bermuara pada kemasalahatan luas, seperti yang termaktub dalam QS AlHujurat ayat 12. Ujaran kebencian (Hate Speech) yang dapat dikategorikan sebagai fitnah dalam siyasah dapat dijatuhi hukuman ta’zir karena mengganggu kemaslahatan umum.











