IMPLEMENTASI KONSEP KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH PADA PERNIKAHAN USIA MUDA PERSPEKTIK ISLAM: STUDI KASUS ALUMNI PPMS ULIL ALBAAB
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20352Abstrak
menjadikan keduanya pasangan suami-istri untuk memenuhi kebutuhan biologis. Pernikahan dilakukan untuk membangun keluarga, khususnya membentuk keluarga SAMARA (SAkinah, MAwaddah, dan Rahmah). Maka konsep keluarga sakinah mawadddah warahmah adalah keluarga yang dibina atas dasar Syari’at Islam dan atas tuntunan Nabi Muhammad yang telah diperintahkan melalui proses perkawinan sebagai perjanjian kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang dilandasi oleh cinta, kasih sayang antara dua belah pihak dan juga kepercayaan antara keduanya. Membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah adalah mengupayakan wujudnya keluarga yang haknya terpenuhi begitupun kewajibannya, serta saling mencintai, menyayangi, mengasihi dan menerima kekurangannya maupun kelebihannya satu sama lain.











