DINAMIKA HUKUM PERUSAHAAN DAN KEPAILITAN DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20363Abstrak
Di Indonesia, lima tahun terakhir ini sangat pesat perkembangan teknologi sampai sampai merambah ke bidang transportasi yang dinamakan transportasi online. Keberadaan transportasi online dihipotesiskan oleh sebagian besar masyarakat sebagai hal yang positif dari revolusi Industri 4.0 dalam bidang transportasi di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat juga memandang negatif transportasi online ini, karena keberadaan transportasi online ini dianggap menggusur keberadaan transportasi konvensional dan berdampak penghasilan dari transportasi konvensional ini semakin menurun. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha transportasi online maupun transportasi konvensional harus diberikan oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji peraturan terkait transportasi dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha transportasi online. Maka perlu adanya peran dari pemerintah untuk memberi payung hukum tentang transportasi online ini.











