Diferensiasi Legislasi Hukum Islam Di Indonesia

Penulis

  • Fitriyani Fitriyani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstrak

Abstract: The process of institutionalization of Islamic law in Indonesia through
numerous obstacles and barriers. From the abolition of seven words of the Jakarta
Charter, the failure of the Islamic nationalist groups in carrying the Islamic ideology in
the constituent assembly, to claim hardliners against the bearers of the movement of the
application of Islamic law. But accommodation to these efforts as well responded by the
government from time to time, so that the realization of Religious Affairs, Religious
Court decision acknowledgment, and some Islamic legal legislation in national law.
Assessment of this paper uses descriptive analytical approach to obtain concrete
contribute ideas about the Legislation Law of Islam in Indonesia

 

Abstrak: Perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai
rintangan dan hambatan. Dari penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta,
kegagalan kelompok nasionalis Islam dalam mengusung ideologi Islam dalam
sidang konstituante, hingga klaim kelompok garis keras terhadap pengusung
gerakan penerapan hukum Islam. Akan tetapi akomodasi terhadap upaya ini
juga direspon pemerintah dari masa ke masa, sehingga terwujudnya Departemen
Agama, pengakuan keputusan Pengadilan Agama, dan beberapa legislasi hukum
Islam dalam Hukum Nasional. Pengkajian makalah ini menggunakan
pendekatan deskriptif analisis sehingga didapatkan kontribusi pemikiran yang
kongkrit tentang Legislasi Hukum Islam di Indonesia.

Referensi

Abdullah, Taufik, BPUPKI: Sebuah Episode di Panggung Sejarah, dalam Kompas, Sabtu, tanggal 1 Januari 2000.

Abdullah, Hawash, Perkembangan Ilmu Tasawuf dan Fikih-Fikihnya di Nusantara, (Surabaya : al-Ikhlash, 1980), Cet. 1.

Abdullah, Taufik, dan Sharon Shiddique (ed.), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, (Jakarta : LP3S, 1989).

Ahmad, Amrullah, et.al (ed.), Prospek Hukum Islam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH, (Jakarta: PP IKAHA, 1994).

Alatas, Naquib, Tentang Islamisasi: Kasus Kepulauan Melayu, dalam Islam dan Sekularisme, (Bandung : Pustaka, 1981), Cet. 1.

Anshari, Endang Saefuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), Cet. 1.

Arifin, Busthanul, Budaya Hukum itu Telah Mati, (Jakarta : Kongres Umat Islam, 1998.

Aulawi, Wasit, Sejarah Perkembangan Hukum Islam dalam Amrullah

Ahmad et.al. (ed.), Op.Cit.

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 1994.

Cammark, Mark,Hukum Islam dalam Politik Hukum Orde Baru dalam Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara, (Bandung : Mizan, 1993.

Fauzia, Amelia, dan Ary Hermawan, Ketegangan antara Kekuasaan dan Aspek Normatif Filantropi dalam Sejarah dalam Idris Thaha ed.),

Berderma untuk Semua : Wacana dan Praktik Filantropi Islam, (Jakarta: Teraju, 2003.

Gani, Ruslan Abdul, Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Antar Kota, 1983.

Hasanah, Uswatun, Potret Filantropi Islam di Indonesia dalam Berderma untuk Semua : Wacana dan Praktik Filantropi Islam, (Jakarta: Teraju, 2003).

Ichtijanto, Pengadilan Agama sebagai Wadah Perjuangan Mengisi

Kemerdekaan Bangsa, dalam Kenang-kenangan Seabad Pengadilan

Agama, (Jakarta: Dirbinbapera Dep. Agama RI, 1985), cet. Ke 1.

Kartodirdjo, Sartono, Pengantar Sejarah Indonesia Baru : 1500-1900 dari Emporium sampai Imperium, (Jakarta : PT Gramedi Pustaka Utama, 1993) Jilid 1, Cet. Keempat.

Lev, Daniel S., Peradilan Agama di Indonesia, Terjemah oleh Zaini Ahmad Noeh dari Islamic Courts in Indonesia, (Jakarta: PT. Intermasa, 1986), Cet. 2.

Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, (Jakarta : INIS, 1998).

Maarif, Ahmad SyafiI Islam danMasalah Kenegaraan, (Jakarta: LP3S, 1996), Cet. 3.

Maarif, A. SyafiI, Syariat Islam Yes. Syariat Islam No, (Jakarta : Paramadina, 2001), cet. Ke 1.

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 2 (1 December 2014).

Nursamsi, Dedy, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 Juni 2014). h.90

Proyek IAIN Syahid, Laporan Penelitian tentang Teori Resepsi, (Jakarta: Lembaga Penelitian, 1981).

R. Tresna, Peradilan Indonesia dari Abad ke-Abad, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1978), Cet. 3.

Rohim, Nur. "Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 Juni 2014).

S. Soebardi, Islam in Indonesia, dalam Majalah Prisma, Nomor Ekstra, 1978.

Salam, Solihin, Sejarah Islam di Jawa, (Jakarta : Djajamurni, 1964.

Sjadzali, Munawir, Hukum Islam di Indonesia : Pemikiran dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).

Suminto, Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta : LP3ES, 1986), cet. Ke 2.

Sunny, Ismail, "Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketetanegaraan Indonesia" dalam Amrullah Ahmad et.al. (ed.), Op.Cit..

Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, (Jakarta : Pranya Paramita, 1982), Jilid 1.

Thalib, Sajuti, Receptio a Contrario : Hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam, (Jakarta : Bina Aksara, 1985).

Usman, Suparman, Hukum Islam : Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002).

Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta : Balai Buku Ikhtiar,1961).

Yamin, Muhammad, (ed.), Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar, (Jakarta: Prapanca, 1959).

Yunus, Nur Rohim, Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.

Diterbitkan

2017-03-27

Cara Mengutip

Fitriyani, F. (2017). Diferensiasi Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. JURNAL ILMU SYARIAH, 3(1). Diambil dari https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MIZAN/article/view/363

Terbitan

Bagian

Mizan Volume 3//1//Juni 2016