Kekerasan Fisik Oleh Pendidik Terhadap Peserta Didik Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Pidana Islam*

Penulis

  • Ahmad Suheri Harahap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstrak

Abstract: Education and teaching is not synonymous with violence, both in the past especially now. But violence is often in the connection between the discipline and its application in education. This resulted in physical violence committed by teachers against students in educational institutions. Resulting in criminal offense, especially in the areas of child protection. Therefore, in order to reduce physical violence against students, the Indonesian government made the rules of the law on child protection.

 

Abstrak: Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali dihubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak.

Referensi

Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Maktabah Musthafa Al Baby Al

Halaby, Mesir, 1973, cet III.

Al-Maghribi, Maghribi bin as-Said, Begini Seharusnya Mendidik Anak: Panduan Mendidik Anak Sejak Masa Kandungan Hingga Dewasa, Jakarta: Darul Haq, 2004.

Al-Syaibani, Oemar at-Toumy, Falsafat Pendidikan Islam, tej. Hasan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang, 1997.

Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan

Pendekatan Interdisipliner, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Assegaf, Abdurrahman, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Jakarta : Tiara Wacana, 2004.

At-Tamimi, Umar, Jurnal Hukum, Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 3, Desember 2013.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011), Cet 1.

Djohar, Pendidikan Strategi Alternatif untuk Pendidikan Masa Depan, Yogyakarta: LESFI, 2002.

Hamzah, Arif, Tesis, Konsep Ishlah dalam Perspektif Fikih, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.

Helmi, Muhammad Ishar, "Pengadilan Khusus KDRT ?Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)? Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 2 (2 Desember 2014).

Jamaa, La, " Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 2 (2 Desember 2014).

Jauhar, Ahmad Husain, Maqashid Syariah, (Jakarta : Amzah, 2009), Cet II.

K.Prent.XC, MJ. Adi Subrata, WJS Purwadarminta, Kamus Latin Indonesia, Yogyakarta : Kanisius 1969.

Mansur Dikdik M. Arief, dan Elisatria Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Muslich, Ahmad Wahid, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nahuda, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Lingkungan Pendidikan, Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 2007.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama, 2008).

Ramayulis & Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam: Telaah SIstem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya (Jakarta: Kalam Mulia, 2009).

Riwayat Abu Daud, 494, at-Tirmidzi, ?0?, ia berkata, ?Hadits Hasan?, Dan dikeluarkan oleh Ahmad, 3/404.Riwayat ath-Thabrani dalam al-Ausath, 3/235/3019, ash-Shaghir, 1/174/274. Salam, Moch Faisal, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2005).

Setiawan, Beni, Agenda Pendidikan Nasional, (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2008).

Suwaid, Muhammad Ibnu Abdul Hafidh, Cara Nabi Mendidik Anak, (Jakarta: Al-I?tishm, ?00??.

Suyanto, Bagong, Masalah Sosial Anak, (Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri, Cet 2, Mei 2013).

Syaltut, Mahmud, Al Islam ?Aqidah wa Syar?iah, (Dar Al Qalam, cetakan III, 1966).

Taimiyah, Ibn, As-Siyasah As-Syar?iyah, Maktabah Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah, Kairo, 1961.

Tim Penyusun, Ensiklopesi Hukum Islam, (Jakarta : PT. Intermansa, 1997).

Yafie, Alie, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam II, (Bogor : PT. Kharisma Ilmu).

Website:

?Kekerasan Di Sekolah : Faktor Pendorong Dan Alternatif Pemecahannya?. Lebih lengkap baca: http://anwarwan43-anwar.blogspot.co.id/2014/11/a.html?m=1. Diakses Tanggal 17 November 2014.

Kepsek SMAN 16 Bantah Pukul Muridnya?, Lebih lengkap baca:

Http://surabaya.detik.com/read/2009/10/17/183214/1223371/466/kepsek-sman-16-bantah-pukul-muridnya. Diakses Pada Tanggal 17 Oktober 2009.

Kekerasan Pada Siswa di Lingkungan Sekolah, Lebih lengkap baca:

http://jelajahilmu.com/?p=661. Di Akses Pada Tanggal 15 April 2015.

Tindak Kekerasan Guru Terhadap Siswa Pada Saat Pembelajaran? Lebih lengkap baca: https://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-kekerasan-

guru-terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/. Diakses Tanggal 13 Januari 2011.

Aka Komar, Stop Kekerasan, Berikan Anak Hukuman Edukatif, Lebih lengkap baca: http://m.kompasiana.com/akayaka/stop-kekerasan-berikan-anak-

hukuman-edukatif_552e63786ea8349c5b8b459b. DiPerbaharui, 24 Juni 2015, Jam 16:18 WIB.

Berita KPAI ? Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat Lebih lengkap baca: www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-

anak-tiap-tahun-meningkat/. Diakses pada tanggal 14 Juni 2015.

Sahabuddin, Problematika Hukuman Fisik Terhadap siswa di Era Reformasi, Lebih lengkap baca : http://wacana .siap.web.id/2014/09/03/problematika-hukuman-fisik-terhadap-siswa-di-era-reformasi-2.html/. Di Akses Pada Tanggal 03 September 2014.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/kekerasan_fisik.

Misnawati, Mediasi dalam Tindak Pidana Penganiayaan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Samuderailmu.blogspot.com. Artikel ini di akses pada 12 Desember 2014 pukul 19:00 WIB.

Puji Astuti, Tindak Kekerasan Guru Terhadap Siswa Pada Saat Pembelajaran, https://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-kekerasan-guru -terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/. Di Akses Pada Tanggal 13 Januari 2011.

Ramdan, Dalan Muhammad. 2008. inilah catatan kasus kekerasan di sekolah. Diakses pada tanggal 03/12/13 http://news.Okezone.com.

Fauzul Azmi, Problematika Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Serta Pengaruhnya Terhadap Sikap dan Perilaku Peserta Didik,Lebih lengkap baca :

pengetahuanagama.blogspot.com/2010/11/problematika-kekerasan-

dalam-pendidikan.html.

Puji Astuti, Tindak Kekerasan Guru Terhadap Siswa Pada Saat Pembelajaran, Lebih

lengkap baca: https://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-

kekerasan-guru -terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/. DiAkses

Pada Tanggal 13 Januari 2011.

Batubara, Herianto, KPAI Akan Libatkan Agamawan Cegah Kekerasan Anak Lewat

Pengajian dan Khutbah Jum?at, Detik.com, Diakses Pada Tanggal, Senin

April 2016, jam 13:03 WIB

Dhenny, Islah Sebagai Hukum Positif Banjar, artikel Komisi Kepolisian

Indonesia, artikel ini diakses pada 8 Maret 2015 pukul 12:58 WIB.

Diterbitkan

2017-03-27

Cara Mengutip

Harahap, A. S. (2017). Kekerasan Fisik Oleh Pendidik Terhadap Peserta Didik Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Pidana Islam*. JURNAL ILMU SYARIAH, 3(1). Diambil dari https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MIZAN/article/view/369

Terbitan

Bagian

Mizan Volume 3//1//Juni 2016