SISTEM OPERASIONAL KOPERASI LANGIT BIRU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Gesha Romadona Aulia Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.371

Abstrak

 Koperasi Langit Biru sebagai badan usaha memerlukan modal sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Permodalan Koperasi Langit Biru didapat dari para anggota yang berinvestasi. Sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil, dimana setiap anggota yang berinvestasi akan mendapatkan profit sebesar Rp. 10.000,-/hari/Kg daging. Cara kerja Koperasi ini dengan menggunakan
sistem binary (jaringan), yaitu anggota yang diatas (upline) mengajak anggota baru (downline) minimal 10 orang untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Pola operasional koperasi ini pada mulanya memukau para investor, akan tetapi pada saat mengalami kepailitan, maka timbul kekecewaan yang luar biasa dari berbagai kalangan. Karenanya, penelitian ini ingin menganalisis bagaimana hukum Islam memandang pola manajemen Koperasi Langit Biru ini.

Diterbitkan

2013-06-29

Cara Mengutip

Aulia, G. R. (2013). SISTEM OPERASIONAL KOPERASI LANGIT BIRU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 1(1), 17–36. https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.371

Terbitan

Bagian

Artikel