PROBLEMATIKA PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI JALUR MEDIASI DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21574Abstrak
Dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan diperukan adanya suatu peyelesaian secara damai yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan dibantu oleh mediator. Mediasi dilakukan di pengadilan atau luar pengadilan sesuai dengan kebutuhan pihak yang bersengketa. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Mediator memegang peran penting dalam membangun komunikasi efektif antara para pihak yang bersengketa. Strategi atau pendekatan yang digunakan oleh mediator akan sangat menentukan apakah solusi damai dapat dicapai. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi di pengadilan juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepar proses penyelesaian sengketa, yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga para pihak dapat memperoleh keadilan dengan lebih efisien.
Kata Kunci: Mediasi, Hukum Perdata, Sengketa, Wanprestasi
Referensi
Amarini Indrianti (2022). PENYELESAIAN SENGKETA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN MELALUI OPTIMALISASI MEDIASI DI PENGADILAN. Jurnal KOSMIK Hukum
Fattah, D. (2013). Teori keadilan menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 30–45. Diakses dari https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/viewFile/1589/1324
Hapsari, Leilani Alysia, and Anang Setiyawan. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law, vol. 4, no. 3, Oct. 2023, pp. 436–54.
Edy, Syamsul. Optimalisasi Lembaga Media Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. 2009. Universitas Gadjah Mada. etd.repository.ugm.ac.id,
Pelatihan (Kursus) : Sertifikasi Mediator – CLE.
https://cle.law.ui.ac.id/pelatihan-kursus-sertifikasi-mediator/Accessed 18 May 2025.
Hutahaean, Raymond Marhehetua, et al. “IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE.” YUSTISI, vol. 11, no. 3, Oct. 2024, pp. 75–90. ejournal.uika-bogor.ac.id,
Laporan Tahunan Mahkamah Republik Indonesia Tahun 2013.
PERMA NO 1 TAHUN 2016
Syahrizal Abbas, mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, PT. Kharisma Putra Utama
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian (Mandar Maju 2000)

















