PROBLEMATIKA PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI JALUR MEDIASI DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016

Authors

  • Muhamad Adil Arifin Universitas Pakuan
  • Muhammad Hilman Al Gipari Universitas Pakuan
  • Ris Ris Ali Akbar Universitas Pakuan
  • Hairu Ramadhan Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21574

Abstract

Dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan diperukan adanya suatu peyelesaian secara damai yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan dibantu oleh mediator. Mediasi dilakukan di pengadilan atau luar pengadilan sesuai dengan kebutuhan pihak yang bersengketa. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Mediator memegang peran penting dalam membangun komunikasi efektif antara para pihak yang bersengketa. Strategi atau pendekatan yang digunakan oleh mediator akan sangat menentukan apakah solusi damai dapat dicapai. Mediasi di pengadilan bersifat formal dan memiliki kekutan hukum yang lebih kuat. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi di pengadilan juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepar proses penyelesaian sengketa, yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga para pihak dapat memperoleh keadilan dengan lebih efisien.

Kata Kunci: Mediasi, Hukum Perdata, Sengketa, Wanprestasi

References

Amarini Indrianti (2022). PENYELESAIAN SENGKETA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN MELALUI OPTIMALISASI MEDIASI DI PENGADILAN. Jurnal KOSMIK Hukum

Fattah, D. (2013). Teori keadilan menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 30–45. Diakses dari https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/viewFile/1589/1324

Hapsari, Leilani Alysia, and Anang Setiyawan. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law, vol. 4, no. 3, Oct. 2023, pp. 436–54.

Edy, Syamsul. Optimalisasi Lembaga Media Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. 2009. Universitas Gadjah Mada. etd.repository.ugm.ac.id,

Pelatihan (Kursus) : Sertifikasi Mediator – CLE.

https://cle.law.ui.ac.id/pelatihan-kursus-sertifikasi-mediator/Accessed 18 May 2025.

Hutahaean, Raymond Marhehetua, et al. “IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE.” YUSTISI, vol. 11, no. 3, Oct. 2024, pp. 75–90. ejournal.uika-bogor.ac.id,

Laporan Tahunan Mahkamah Republik Indonesia Tahun 2013.

PERMA NO 1 TAHUN 2016

Syahrizal Abbas, mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, PT. Kharisma Putra Utama

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian (Mandar Maju 2000)

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Arifin, M. A., Al Gipari, M. H., Akbar, R. R. A., Ramadhan, H., & Siswajanthy, F. (2025). PROBLEMATIKA PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI JALUR MEDIASI DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016. YUSTISI, 12(3), 280–289. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21574

Issue

Section

Artikel