PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DALAM SITEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23740Abstrak
Penanganan pengguna narkoba di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan peradilan pidana, meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengakui rehabilitasi medis dan sosial sebagai respons utama. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum normatif dan praktik peradilan, serta mencerminkan implementasi prinsip ultimum remedium yang kurang optimal, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pengguna narkoba dan merumuskan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada pemulihan yang berlandaskan perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum pidana, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara normatif mengakomodasi model rehabilitasi yang konsisten dengan teori hukuman relatif dan hak atas kesehatan. Namun, implementasinya menghadapi hambatan struktural dan interpretatif, termasuk dominasi paradigma punitif dan penerapan kaku Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Ambang batas kuantitatif yang ditetapkan dalam SEMA cenderung memprioritaskan batasan pembuktian formal daripada penilaian substantif tentang ketergantungan, sehingga berpotensi merusak keadilan dan prinsip ultimum remedium dengan memfasilitasi pemenjaraan bahkan ketika rehabilitasi lebih tepat. Oleh karena itu, penguatan harmonisasi kebijakan dan konsistensi interpretatif sangat penting untuk memastikan keadilan substantif dan kebijakan pidana berbasis pemulihan.
Referensi
Al-Anshori, H., & Febriana, M. (2023). Pertimbangan hakim dalam implementasi rehabilitasi penyalahguna narkotika (studi putusan nomor: 392/pid.sus/2021/PN Mdn. Mizan:Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.32503/mizan.v12i1.3622
Ali, M., & Setiawan, M. A. (2021). Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 245–279. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.245-279
Amira, S. (2026). BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025. Merah Putih. Diakses dari: https://www.merahputih.com/post/read/bnn-ungkap-4-11-juta-penduduk-indonesia-terpapar-narkoba-pada-2025.
Apriliawan, H., Wirogioto, A. J., & Saefullah, S. (2025). Implementation of Restorative Justice in the Rehabilitation of Drug Offenders: A Case Study of Decision Number 7/Pid.Sus/2021/PN.Tmt. Justice Voice, 4(1), 27–37. https://doi.org/10.37893/jv.v4i1.1165
Aprillia, D., Simarmata, L. F. Y., & Tobing, T. N. B. (2025). Hukum Penologi Dan Tantangan Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum Teknologi Dan Kebijakan Strategis, 9(2).
Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047
Budisarwono, H. (2022). Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Penerapan Sanksi Tindakan Bagi Penyalahguna Narkotika. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 125–142. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1713
Dewi, S., Kusumawardhani, D. L. L. H. N., Jaelani, A., Noya, S. W., & Mendrofa, H. P. (2024). Efektivitas Pemidanaan Penjara dalam Mencegah Tindak Pidana Berulang di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4568–4573. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6567
Ditjenpas. (2025). Atasi Over Kapasitas, Ditjenpas Fokuskan Pembangunan UPT yang Terukur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diakses dari: https://www.ditjenpas.go.id/atasi-over-kapasitas-ditjenpas-fokuskan-pembangunan-upt-yang-terukur.
Erdianti, R. N., Pratama, B. R., & Said, M. H. M. (2025). The Short-Term Imprisonment of Independence Penalty from the Perspective of Punishment Objectives as Criminal Law Reform in Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 5(2), 261–286. https://doi.org/10.22219/ilrej.v5i2.41561
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fitri, S. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Sheila. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 16–27. https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2688
Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Isvany, A. L., Mahka, M. F. R., Wahid, A. I., & Amrullah, A. A. (2024). Peninjauan hukum pidana narkotika di Indonesia: Tantangan, dampak, dan upaya melindungi generasi muda. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 109–114. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5463
Jaya, C., & Hikmah, F. (2024). Legal Reform on Rehabilitation for Drug Users as an Ultimum Remedium Effort. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 364–375. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8803
Kania, D., & Anggraeniko, L. S. (2023). Realizing Restorative Justice through Rehabilitation for Narcotics Abuse as an Implementation of The Principle of Dominus Litis. JURNAL CITA HUKUM (Indonesian Law Journal), 11(3), 527–544. https://doi.org/10.15408/jch.v11i3.34756
Laksono, S. D., Sambas, N., & Purnomo, H. (2024). Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Melakukan Tindakan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Iustitia Omnibus : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 165–185.
Lubis, A. R., & Azhami, M. R. A. N. (2025). Beyond the’Greatest Happiness Principle’: Exploring the Compatibility of Individual Rights and Utilitarian Ethics in Legal Policy Making. Enigma in Law, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.61996/law.v3i1.78
Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/ax2d1f19
Manik, J. D. N., Abrillioga, A., & Akuntari, N. I. (2025). Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 19(1), 80–101. https://doi.org/10.33019/5gyzry58
Munsir, D., Fahmal, A. M., & Ahmad, K. (2025). The Effectiveness of Implementing Criminal Sanctions as the Last Resort (Ultimum Remedium Principle) in Excise Crimes as an Effort to Recover State Revenue Losses. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(2), 82–92. https://doi.org/10.56087/z9psr097
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Pratama, A. T. W., & Winarto, I. H. (2025). Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Pemulihan Korban Pada Perkara Pidana Narkotika. GRISSEE COURT, 1.
Rahel & Robertus. (2025). Kepala BNN Ungkap 3,33 Juta Orang Usia 15-64 Tahun Salah Gunakan Narkotika di Indonesia. Kompas. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/10510261/kepala-bnn-ungkap-333-juta-orang-usia-15-64-tahun-salah-gunakan-narkotika-di.
Riyandanu, M. F. (2025). Data BNN: 3,3 Juta Penduduk RI Konsumsi Narkoba, Pengguna Usia Muda Meningkat. Katadata.Co.Id.
Sibarani, M. R. L., Gumilar, A. A., & Utama, L. (2025). The Application of the Ultimum Remedium Principle in the Handling of Minor Crimes in Indonesia. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 7(3), 1188–1192. https://doi.org/10.56338/ijhess.v7i3.8187
Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi kejahatan dan pemidanaan: Tantangan dalam penegakan hukum dan penologi modern: The evolution of crime and punishment: Challenges in law enforcement and modern penology. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97.https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Supratman, D., & Runturambi, A. J. S. (2022). Permasalahan Narkoba di Indonesia dan Ancaman Bonus Demografi. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 5(1), 20–29. https://doi.org/10.7454/jkskn.v5i1.10059
Syaifudin, M. A., Sulaiman, A., & Multiwijaya, V. R. (2023). Implementation of the rehabilitation model on victims of drug abuse in the development of the legal system in Indonesia. Injurity: Interdiciplinary Journal and Humanity, 2(4), 285–295.
Ulya, A. R., & Sumardiana, B. (2025). Optimalisasi Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Bagi Pelaku Sebagai Pengguna Akhir ( End User ) Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(2), Hlm. 161-173.
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pub. L. No. 35 (2009).
Utomo, M. S. N., & Sulistyanta. (2022). Tinjauan yuridis terhadap penyalahguna narkotika dengan rehabilitasi dan putusan pidana penjara (studi kasus putusan PN Yogyakarta). Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3).
Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160. https://doi.org/10.63822/nrtk1447

















