ANALISIS TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23842Abstrak
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengaturan dan sanksi tindak pidana korupsi mengalami pergeseran dari rezim khusus (lex specialis) menjadi hukum umum. Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dianggap tidak lagi mencerminkan sifat kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan justru menunjukkan disparitas sanksi yang kontra-produktif, di mana ancaman bagi pejabat negara (Pasal 604) terasa lebih ringan dibanding pelaku umum (Pasal 603). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama, pertama bagaimana sanksi tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional? Kedua, bagaimana analisis terhadap sanksi tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional tersebut.? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (buku, jurnal), dan tersier (ensiklopedia, kamus). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan korupsi dalam KUHP Nasional telah melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Sanksi dianggap tidak memberikan efek jera yang kuat karena minimnya pengaturan perampasan aset (asset forfeiture) dan potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tipikor. Disparitas sanksi antara Pasal 603 dan 604 dinilai tidak adil karena tidak memperberat ancaman bagi pejabat yang memiliki wewenang dan amanah lebih besar. Secara filosofis, pengaturan ini dinilai tidak responsif dan belum mengadopsi pendekatan hukum progresif serta keadilan restoratif.
Kata Kunci : Korupsi, Sanksi Pidana, KUHP Lama, KUHP Baru
Referensi
Husni, M. M. (2022). Tindak Pidana Korupsi Di tinjau dari Perspektif Hukum Islam . Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukm, 40-50.
Nu, Q. (t.thn.). Surat Al-Baqarah. Diambil kembali dari https://quran.nu.or.id/al-baqarah/188
Nu, Q. (t.thn.). Surat Al-Imran. Diambil kembali dari https://quran.nu.or.id/ali-imran/161
Birahmat, B., & Syahrial, D. (2018). Korupsi Dalam Perspektif Alquran. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 60-75.
Anshori, & Ghofur, A. (2018). Filsafat hukum. Yogyakarta: UGM Press.
Zainuddin, A. (2023). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bernard L Tanya, Y. N. (2013). Teori Hukum dan Strategi Tertib . Yogyakarta: Genta Publishing.
Ellya, R. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat . Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 100-112.
Hatta, M. (2019). Kejahatan Luar Biasa . -: -.
Hamzah, A. (2015). Delik-Delik Tertentu. Jakarta: Sinar Grafika.
Indriati, T. (2024). Rekodifikasi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam KIHP Nasional. Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 130-150.
DataBooks. (t.thn.). Data Korupsi di Indonesia . Diambil kembali dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://databoks.katadata.co.id/tags/korupsi&ved=2ahUKEwjghN-
Muhamaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.
Usman, H. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalm Hukum Acara Pidana . Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.
Hamzah, A. (2005). Pembaharuan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional . Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sukmareni, & Juhana, U. (2023). Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Online, H. (t.thn.). Jenis-Jenis Tindak Pidana Korups. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/#
Nicola, A. (t.thn.). Kejahatan Biasa Bernama Korupsi. Diambil kembali dari https://ti.or.id/kejahatan-biasa-bernama-korupsi/
Darusallam, Ilmu, F., & Andi , B. I. (2024). Hakikat Manusia dan Relevansinya Terhadap Isu-Isu Kemanusiaan: Analisis Komparatif Filsafat Politik Thomas Hobbes dan Jhon Locke . Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 220-235.
Irwan, M., Soewendo, S. S., & Julianto. (2018). Hukum Progresif Sebagai Paradigma dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Societas: Jurnal Ilmu Administras dan Sosial, 27-40.
Juhana, U., & Sukmareni . (2026). Implications of changes to corruption eradication commission (KPK) regulation accelerating the eradiction of corruprion in Indonesia . Journal, 1-13.
Andriyani, T. (t.thn.). Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Masih Rendah. Diambil kembali dari https://ugm.ac.id/id/berita/evaluasi-indeks-persepsi-korupsi-masih-rendah-apa-tantangan-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/,
Irianto, & Kurniawan, B. (2021). Efektivitas Sanksi Pidana Penjara Bagi Koruptor dalam Perspektif Kriminologi . Mimbar Hukum, 1-18.
Sihombing, & N.A.M, E. (t.thn.).

















