Efektifitas Polisi Tidur (Road Humps) dalam Mereduksi Kecepatan pada Ruas Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.32832/jurnal%20komposit.v7i1.8029Keywords:
polisi tidur, road humpAbstract
Polisi tidur (road humps) merupakan salah satu fasilitas rekayasa lalu lintas yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor yang melewati suatu ruas jalan. Polisi tidur adalah peninggian melintang permukaan jalan yang digunakan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Jenis-jenis polisi tidur antara lain speed bump, speed hump, dan speed tables. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas polisi tidur yang berfungsi sebagai pereduksi kecepatan kendaraan pada suatu ruas pada jalan dan apakah dimensi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode analisis survei untuk pengambilan data dengan metode pengamatan kecepatan pengendara pada saat melewati polisi tidur dan pada saat tidak melewati polisi tidur. Pada jalan Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor diperoleh kecepatan rata-rata sepeda motor pada saat melewati polisi tidur 13,59 km/jam dan pada saat tidak melewati polisi tidur 34,57 km/jam sedangkan untuk mobil pada saat melewati polisi tidur 11,28 km/jam dan pada saat tidak melewati polisi tidur 31,49 km/jam. Hal tersebut menunjukkan hasil yang tidak efektif karena dapat dinyatakan efektif apabila kecepatan rata-rata berkurang sebesar 8 km/jam.
References
Alamsyah, A. A. (2008). Rekayasa Lalu Lintas (edisi revisi). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Anonim. (1994). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Ansusanto, J. D. (2010). Efektifitas Polisi Tidur dalam Mereduksi Kecepatan Lalu Lintas. Semarang : Simposium XIII FSTPT.
Elizer, R. M. (1993). Summary of a Proposed Recommended Practice: Guidelines for the Design and Application of Speed Humps. ITE Journal.
Indonesia, M. P. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Indonesia, M. P. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
Khairyan, R. (2019). Analisis Spesifikasi Dan Efektifitas Polisi Tidur Dalam Mereduksi Kecepatan Pada Komplek Perumahan. Seminar Nasional. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Khisty, C. J. (2003). Dasar-dasar Rekayasa Transportasi Jilid I Edisi Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Marga, D. J. (1990). Panduan Survai dan Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas.
Marga, D. J. (1997). Manual Kapasitas Jalan Indonesia. Jakarta.
Parkhill, M. S. (2007). Updated Guidelines for the Design and Application of Speed Humps. ITE Journal.
Pasaribu, A. G. (2019). Kajian efektifitas polisi tidur (road humps) dalam mereduksi kecepatan lalu lintas Jalan Tuasan dan Jalan Rumah Sakit Haji. Tugas Akhir. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Saputra, M. A. (2018). Kajian efektifitas polisi tidur (road humps) dalam mereduksi kecepatan lalu lintas Jalan T. Amir Hamzah dan Jalan Pembangunan. Tugas Akhir. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Setiawan, R. (2019). Evaluasi Pemasangan Speed Bump Sebagai Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan Jalan Kapten Muslim Dan Jalan Sunggal. Tugas Akhir. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sugiyono. (2007). Statistik Untuk Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta.
Wikipedia. (2022). Wikipedia. Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bogor
Wilayah, D. J. (2004). Pedoman Perencanaan Fasilitas Pengendalian Kecepatan Lalu Lintas.
Zuhri, M. F. (2019). Efektifitas Polisi Tidur (Road Hump) Ditinjau Dari Persepsi Pengguna Jalan Di Kota Langsa. Skripsi. Langsa: Universitas Samudra.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Komposit
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms (Penulis yang mengajukan publikasi artikel telah menyetujui hal berikut):
- Through this publication, the author agree to submit the copyright of article writing to Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. This copyright submission takes the form of, but is not limited to: reproduction of the article and parts therein, including photographic reproductions; distribution of articles through printed and electronic documents; and translation of articles(Bahwa melalui publikasi ini, hak cipta penulisan artikel diserahkan kepada Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. Penyerahan hak cipta ini berupa, namun tidak terbatas pada: perbanyakan artikel dan bagian di dalamnya, termasuk reproduksi fotografi; penyebarluasan artikel melalui dokumen cetak dan elektronik; serta penterjemahan artikel).
- The authors agree to the terms of the Copyright Notice, according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License., which will apply to this article if and when it is published by Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil. (Para penulis setuju dengan ketentuan Pemberitahuan Hak Cipta, sesuai dengan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0., yang akan berlaku untuk artikel ini jika dan ketika diterbitkan oleh Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-ilmu Teknik Sipil).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.