KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20189Abstract
Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali di hubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










