KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Ahmad Suheri Harahap Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20189

Abstract

Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali di hubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak.

Downloads

Published

2016-06-21

How to Cite

Harahap, A. S. (2016). KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 4(1), 173–224. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20189

Issue

Section

Artikel