KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Ahmad Suheri Harahap Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20189

Abstrak

Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tetapi kekerasan sering kali di hubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Sehingga berakibat pada pelanggaran tindak pidana khususnya pada ranah perlindungan anak. Oleh karenanya guna meredam kekerasan fisik terhadap peserta didik, pemerintah Indonesia membuat aturan berupa undang-undang tentang perlindungan anak.

Diterbitkan

2016-06-21

Cara Mengutip

Harahap, A. S. (2016). KEKERASAN FISIK OLEH PENDIDIK TERHADAP PESERTA DIDIK DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(1), 173–224. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20189

Terbitan

Bagian

Artikel