NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT

Authors

  • Erwin Hikmatiar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191

Abstract

Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih
ada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada perkara cerai gugat.

Downloads

Published

2016-06-21

How to Cite

Hikmatiar, E. (2016). NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 4(1), 131–172. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191

Issue

Section

Artikel