NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191Abstract
Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih
ada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada perkara cerai gugat.
Downloads
Published
2016-06-21
How to Cite
Hikmatiar, E. (2016). NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 4(1), 131–172. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










