NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT

Penulis

  • Erwin Hikmatiar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191

Abstrak

Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih
ada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada perkara cerai gugat.

Diterbitkan

2016-06-21

Cara Mengutip

Hikmatiar, E. (2016). NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(1), 131–172. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20191

Terbitan

Bagian

Artikel