KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN BAGI KREDITUR DAN DEBITUR PADA PENGADILAN NIAGA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v4i2.20201Abstract
Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul
karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undangundang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










