KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN BAGI KREDITUR DAN DEBITUR PADA PENGADILAN NIAGA INDONESIA

Penulis

  • Syafrudin Makmur Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i2.20201

Abstrak

Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul
karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undangundang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.

Diterbitkan

2016-12-19

Cara Mengutip

Makmur, S. (2016). KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN BAGI KREDITUR DAN DEBITUR PADA PENGADILAN NIAGA INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(2), 337–368. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i2.20201

Terbitan

Bagian

Artikel