KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN BAGI KREDITUR DAN DEBITUR PADA PENGADILAN NIAGA INDONESIA

Authors

  • Syafrudin Makmur Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i2.20201

Abstract

Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul
karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undangundang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.

Downloads

Published

2016-12-19

How to Cite

Makmur, S. (2016). KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN BAGI KREDITUR DAN DEBITUR PADA PENGADILAN NIAGA INDONESIA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 4(2), 337–368. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i2.20201

Issue

Section

Artikel