PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203Abstrak
Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihak
yang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
2017-06-22
Cara Mengutip
Aji, A. M. (2017). PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN. JURNAL ILMU SYARIAH, 5(1), 51–62. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203
Terbitan
Bagian
Artikel











