PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN

Penulis

  • Ahmad Mukri Aji Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203

Abstrak

Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihak
yang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut.

Diterbitkan

2017-06-22

Cara Mengutip

Aji, A. M. (2017). PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN. JURNAL ILMU SYARIAH, 5(1), 51–62. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203

Terbitan

Bagian

Artikel