PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203Abstract
Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihak
yang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut.
Downloads
Published
2017-06-22
How to Cite
Aji, A. M. (2017). PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 5(1), 51–62. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










