PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN

Authors

  • Ahmad Mukri Aji Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203

Abstract

Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihak
yang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut.

Downloads

Published

2017-06-22

How to Cite

Aji, A. M. (2017). PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 5(1), 51–62. https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20203

Issue

Section

Artikel