KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20194Abstract
Islam adalah agama komprehensif, yang berarti mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah mengenai pemilihan kepala negara. Islam mengatur secara global mekanismenya sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam di era kekinian memberikan kontribusi model
pemilihan kepala negara yang teraplikasikan dalam pemilihan kepala negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif legal studies dengan pendekatan kualitatif, karena data-data yang digunakan bersifat kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala negara dalam Islam tidak diatur secara detail, sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










