KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Penulis

  • Sutisna Sutisna Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20194

Abstrak

Islam adalah agama komprehensif, yang berarti mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah mengenai pemilihan kepala negara. Islam mengatur secara global mekanismenya sehingga sangat memungkinkan untuk memodifikasi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam di era kekinian memberikan kontribusi model
pemilihan kepala negara yang teraplikasikan dalam pemilihan kepala negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif legal studies dengan pendekatan kualitatif, karena data-data yang digunakan bersifat kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala negara dalam Islam tidak diatur secara detail, sehingga sangat  memungkinkan untuk memodifikasinya.

Diterbitkan

2016-06-21

Cara Mengutip

Sutisna, S. (2016). KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(1), 103–120. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20194

Terbitan

Bagian

Artikel