AKTUALISASI KONSEP KAFA’AH DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Authors

  • Syarifah Gustiawati Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Novia Lestari Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20195

Abstract

Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Termasuk dalam hal kafa’ah. Pasangan suami istri harus mampu mengaktualisasikannya dalam membangun keharmonisan rumah tangga, sehingga tercapai tujuan pernikahan yaitu sakinah,
mawaddah wa rahmah.

Downloads

Published

2016-06-21

How to Cite

Gustiawati, S., & Lestari, N. (2016). AKTUALISASI KONSEP KAFA’AH DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 4(1), 33–86. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20195

Issue

Section

Artikel