AKTUALISASI KONSEP KAFA’AH DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Penulis

  • Syarifah Gustiawati Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Novia Lestari Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20195

Abstrak

Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Termasuk dalam hal kafa’ah. Pasangan suami istri harus mampu mengaktualisasikannya dalam membangun keharmonisan rumah tangga, sehingga tercapai tujuan pernikahan yaitu sakinah,
mawaddah wa rahmah.

Diterbitkan

2016-06-21

Cara Mengutip

Gustiawati, S., & Lestari, N. (2016). AKTUALISASI KONSEP KAFA’AH DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA. JURNAL ILMU SYARIAH, 4(1), 33–86. https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20195

Terbitan

Bagian

Artikel