PARADIGMA CRITICAL THEORY ET AL : TINJAUAN TERHADAP PERDA JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20258Abstract
Adopsi paradigma hukum dalam praktik penegakan hukum (law enforcement) secara empirik dapat dimaknai sebagai penggunaan nilai berfikir filosofis dalam penanggulangan masalah hukum berdasarkan sistem nilai. Oleh karenanya
diperlukan analisa mendalam terhadap pasangan nilai yang melingkupi filsafat hukum agar satu sama lain tidak paradoks. Termasuk dalah hal ini permasalah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dari berbagai literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, danperedaran minuman beralkohol tidak memuaskan, karena masih memerlukan perbaikan di berbagai aspek untuk dapat mengakomodir nilai norma dan mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan nilai kebudayaan, moral, dan norma yang hidup di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










