PARADIGMA CRITICAL THEORY ET AL : TINJAUAN TERHADAP PERDA JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Penulis

  • Bagas Heradhyaksa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Rizqon Halal Syah Aji Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20258

Abstrak

Adopsi paradigma hukum dalam praktik penegakan hukum (law enforcement) secara empirik dapat dimaknai sebagai penggunaan nilai berfikir filosofis dalam penanggulangan masalah hukum berdasarkan sistem nilai. Oleh karenanya
diperlukan analisa mendalam terhadap pasangan nilai yang melingkupi filsafat hukum agar satu sama lain tidak paradoks. Termasuk dalah hal ini permasalah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dari berbagai literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, danperedaran minuman beralkohol tidak memuaskan, karena masih memerlukan perbaikan di berbagai aspek untuk dapat mengakomodir nilai norma dan mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan nilai kebudayaan, moral, dan norma yang hidup di masyarakat.

Diterbitkan

2020-06-17

Cara Mengutip

Heradhyaksa, B., & Aji, R. H. S. (2020). PARADIGMA CRITICAL THEORY ET AL : TINJAUAN TERHADAP PERDA JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. JURNAL ILMU SYARIAH, 8(1), 47–58. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20258

Terbitan

Bagian

Artikel