OPERASI PLASTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Havis Aravik Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM
  • Hoirul Amri Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Choiriyah Choiriyah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20238

Abstrak

Studi ini membahas tentang bagaimana operasi plastik dalam perspektif hukum Islam. Hasil studi ini menyatakan bahwa operasi plastik merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi umat Islam di era kontemporer. Operasi plastik secara umum terbagi menjadi dua bagian, yakni operasi plastik yang diperbolehkan karena untuk tujuan pengobatan dan operasi plastik yang diharamkan karena untuk mempercantik diri. Keharaman operasi plastik untuk mempercantik diri karena mendatangkan banyak mudharat tidak hanya bagi si pelaku, juga perbuatan itu termasuk dari perbuatan merubah ciptaan Allah SWT.

Diterbitkan

2018-12-28

Cara Mengutip

Aravik, H., Amri, H., & Choiriyah, C. (2018). OPERASI PLASTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 6(2), 183–194. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20238

Terbitan

Bagian

Artikel