EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA ARBITRASE BAGI PELAKU USAHA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20359Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase bagi pelaku usaha. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak diminati oleh para pelaku bisnis, sebab penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibanding lembaga pengadilan yang bersifat formal. Kelebihan lembaga arbitrase diantaranya yaitu proses cepat dan sederhana, biaya murah, kerahasiaan sengketa terjaga, putusan bersifat merangkul dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan usaha para pihak, sehingga dijadikan pilihan oleh pelaku usaha.
Unduhan
Diterbitkan
2022-12-18
Cara Mengutip
Mardiyati, S., & Aprita, S. (2022). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA ARBITRASE BAGI PELAKU USAHA. JURNAL ILMU SYARIAH, 10(3), 397–402. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20359
Terbitan
Bagian
Artikel











