HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Kholil Nawawi Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.370

Abstrak

 Setiap perkawinan mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan perkawinan dari masing-masing pihak suami atau istri. Sedang harta bersama dalam perkawinan atau disebut harta gono gini merupakan harga bersama yang dihasilkan melalui syirkah atau kerja sama antara suami dan istri. Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, akan tetapi mayoritas mengatakannya sebagai syirkah abdan. Bila perceraian terjadi, maka dapat dilakukan pembagian harta bersama dengan mengkiyaskannya dengan syirkah abdan atau dengan cara lain yang disepakati.

Diterbitkan

2013-06-29

Cara Mengutip

Nawawi, K. (2013). HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.370

Terbitan

Bagian

Artikel