HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.370Abstrak
Setiap perkawinan mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan perkawinan dari masing-masing pihak suami atau istri. Sedang harta bersama dalam perkawinan atau disebut harta gono gini merupakan harga bersama yang dihasilkan melalui syirkah atau kerja sama antara suami dan istri. Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, akan tetapi mayoritas mengatakannya sebagai syirkah abdan. Bila perceraian terjadi, maka dapat dilakukan pembagian harta bersama dengan mengkiyaskannya dengan syirkah abdan atau dengan cara lain yang disepakati.
Unduhan
Diterbitkan
2013-06-29
Cara Mengutip
Nawawi, K. (2013). HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.32832/mizan.v1i1.370
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Hak Cipta (c) 2013 JURNAL ILMU SYARIAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










