Analisis Transaksi Shopee PayLater dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Fauziah Mulia Fitriyani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Agisni Maulina Solihin
  • Anti Damayanti Kosasih
  • Hisny Fajrussalam
  • Desta Tiara Rahmawan
  • Diffa Alfia Azzahra

DOI:

https://doi.org/10.32832/jpg.v3i4.7468

Kata Kunci:

Jual-beli, Shopee PayLter, Hukum Islam Qard, Kredit

Abstrak

Penelitian ini untuk mengetahui transaksi Shopee PayLater dalam perspektif hukum islam, peneliti melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang di mana peneliti akan terjun langsung ke lapangan untuk pengumpulan data yang akan diteliti. Shopee PayLater adalah salah satu metode pembayaran kredit yang ada di marketplace shopee, dimana perusahaan tersebut akan memberikan pinjaman kepada penggunanya untuk membeli barang yang mereka butuhkan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan menunjukan bahwa, apakah Shopee PayLater ini termasuk kedalam pembayaran berbasis utang (qard).

Referensi

Rahayu, T. (2021). ANALISIS AKAD JUAL BELI E-COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2).

Humaemah, R. (2015). Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen Yang Terjadi Atas Jual Beli E-Commerce. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1).

Monica, Marinda Agesthia. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee PayLater pada E-Commerce (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel). Diakses pada http://digilib.uinsby.ac.id/39548/3/Marinda%20Agesthia%20Monica_C02216038.pdf . (accessed Februari 15, 2022).

Diterbitkan

2022-11-05

Cara Mengutip

Fitriyani, F. M., Solihin, A. M., Kosasih, A. D., Fajrussalam, H., Rahmawan, D. T., & Azzahra, D. A. (2022). Analisis Transaksi Shopee PayLater dalam Perspektif Hukum Islam. JPG: Jurnal Pendidikan Guru, 3(4), 284–288. https://doi.org/10.32832/jpg.v3i4.7468