Implementasi Penetapan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Authors

  • Warcito Warcito Institut Pertanian Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/jm-uika.v7i1.728

Keywords:

pengupahan, KLH, serikat pekerja

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengupahan ditinjau dari pengusaha, pekerja dan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.Kajian ini menggunakan literatur dengan dokumen atau data yang diperoleh dari laporan studi, instansi pemerintahan yang terkait, serta dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh temuan bahwa formulai upah dilakukan secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan serikat buruh untuk mencapaii kesepakatan akan tingkat upah yang adil bagi semua pihak, terutama adil buat buruh. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Formulasi kebijakan pengupahan dirumuskan tingkat upah yang menjadi dasar pengupahan setiap daerah. Oleh karena itu besaran tingkat upah masing-masing daerah kabupaten/kota berbeda. Hal ini disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi makro setiap daerah. Selain itu survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ternyata hanya merupakan bahan pertimbangan atau rekomendasi saja dalam menentukan besaran upah dan tidak ditetapkan sepenuhnya. Inilah yang membuat survei KHL masih sangat lemah.

References

Idris, Fahmi. 2016. Bahan Kuliah Tambahan Mata Pelajaran Hubungan Industrial. Semester Ganjil Tahun 2016-2017. Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Lalu, Husni.2003. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Simamora, Henry. 1999. Manajemen sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BagianPenerbitan STIE YKPN.

Simanjuntak, P.J. 2005.Peranan Serikat Pekerja Dan Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, Hubungan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia (HIPSMI). Jakarta.

Peraturan-Peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

tentangSerikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Peraturan Gubernur Jawa Timur No 69 tahun 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Downloads

Published

30-08-2018

How to Cite

Warcito, W. (2018). Implementasi Penetapan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Jurnal Manajemen, 7(1), 39–53. https://doi.org/10.32832/jm-uika.v7i1.728