Implementasi Penetapan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
DOI:
https://doi.org/10.32832/jm-uika.v7i1.728Keywords:
pengupahan, KLH, serikat pekerjaAbstract
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengupahan ditinjau dari pengusaha, pekerja dan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.Kajian ini menggunakan literatur dengan dokumen atau data yang diperoleh dari laporan studi, instansi pemerintahan yang terkait, serta dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh temuan bahwa formulai upah dilakukan secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan serikat buruh untuk mencapaii kesepakatan akan tingkat upah yang adil bagi semua pihak, terutama adil buat buruh. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Formulasi kebijakan pengupahan dirumuskan tingkat upah yang menjadi dasar pengupahan setiap daerah. Oleh karena itu besaran tingkat upah masing-masing daerah kabupaten/kota berbeda. Hal ini disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi makro setiap daerah. Selain itu survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ternyata hanya merupakan bahan pertimbangan atau rekomendasi saja dalam menentukan besaran upah dan tidak ditetapkan sepenuhnya. Inilah yang membuat survei KHL masih sangat lemah.References
Idris, Fahmi. 2016. Bahan Kuliah Tambahan Mata Pelajaran Hubungan Industrial. Semester Ganjil Tahun 2016-2017. Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.
Lalu, Husni.2003. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Simamora, Henry. 1999. Manajemen sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BagianPenerbitan STIE YKPN.
Simanjuntak, P.J. 2005.Peranan Serikat Pekerja Dan Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, Hubungan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia (HIPSMI). Jakarta.
Peraturan-Peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
tentangSerikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 69 tahun 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).