Pandangan konselor tentang homoseksual

Authors

  • Ani Khairani Yayasan Sahabatku Mitra Remaja

DOI:

https://doi.org/10.32832/tadibuna.v8i1.1357

Keywords:

konselor, orientasi seksual, homoseksual, LGBT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana para konselor memandang permasalahan homoseksual sebagai dasar mereka memberikan konseling atau penanganan terhadap klien homoseksual. Pandangan konstruktivisme sosial yang digunakan oleh komnas perempuan. Pandangan agama Islam yang menyatakan dalam Al-Qur'an menegaskan betapa kejinya homoseksual. Dua pandangan psikologi yang bertolak belakang dalam mendasarkan teorinya dalam menjelaskan fenomena homoseksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang didasarkan pada tujuan penelitian, yaitu penelitian deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, penekanan utamanya adalah metode kuantitatif, hasil dari data-data yang diambil melalui responden penelitian berupa pandangan dasar, persepsi dan konsep yang selama ini dipahami menggunakan pertanyaan survei. Mayoritas responden (91,7%) sepakat bahwa homoseksual dengan orientasi seksual sejenis perlu diberikan penanganan khusus untuk mengembalikan orientasinya kembali menjadi heteroseksual. Artinya ada penanganan yang dilakukan terhadap klien dengan permasalahan ini. 95,8% konselor membutuhkan modul yang dapat digunakan untuk menangani klien dengan orientasi seksual sejenis. Hampir seluruh responden sepakat bahwa masing-masing memerlukan modul maupun protokol yang dapat digunakan untuk menangani klien dengan homoseksual.

References

Cameron, N., & Rychlak, and J. F. (1985). Personality development and psychopathology: A dynamic approach. Boston: Houghton, Mifflin and Company.

Davison, G. C., & Neale, J. M. (2001). Abnormal psychology (8th ed). New York, NY: John Wiley & Sons, Inc.

Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas Perempuan. (2012). Dari Suara Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT)- Jalan Lain Memahami Hak Minoritas.

Freud, S. (2014). On the sexual theories of children. Read Books Ltd.

Hukuman Bagi Homoseks. (2005, April 20). Diambil dari Al Sofwa website: https://alsofwa.com/1520/324-annur-hukuman-bagi-homoseks.html

Hurlock, E. (2001). Adolescent Development McGraw Hill (5th ed). Tokyo: Kogakusha Ltd.

Husaini, A. (2015). Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Beradab. Surabaya: Bina Qolam.

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian Deskriptif. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nicolosi, J. (t.t.). What Freud Really Said About Homosexuality - And Why. Diambil 30 April 2019, dari Joseph Nicolosi - Reparative Therapy® website: https://www.josephnicolosi.com/collection/what-freud-really-said-about-homosexuality-and-why

Priyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing.

Soebagyo, R. (2012, Juni 16). Waspadai, Kampanye Lesbi Berkemasan Psikologi. Diambil 30 April 2019, dari Republika Online website: https://republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/16/m5ptyy-waspadai-kampanye-lesbi-berkemasan-psikologi

Whitehead, NE., & Whitehead, BK. (2016). My Genes Made Me Do It! Homosexuality and the Scientific Evidence. USA: Whitehead Associates.

Downloads

Published

2019-04-30

How to Cite

Khairani, A. (2019). Pandangan konselor tentang homoseksual. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 79–97. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v8i1.1357

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)